Kemendagri Adakan DIKLATPIM Tingkat II Angkatan Ke-5
Puspen Kemendagri |
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (DIKLATPIM) Tingkat II Angkatan ke-5. Acara ini akan berlangsung dari 30 Maret -30 Juni 2016. Sebagaimana sesuai dengan Peraturan Perkalan RI No.18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan PIM tingkat II.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A.Temenggung meminta kepada seluruh peserta adanya sebuah perubahan yang melihat dinamika sekitar, dinamika birokrasi, lokal dan juga spasial. Selain itu juga jangan hanya menjadi sarana untuk menjalin komunikasi atau silaturrahmi namun harus lebih dari itu.
“ Para peserta harus dapat melakukan perubahan yang diikuti oleh metode komunikasi dan juga melakukan inovasi sesuai dengan prioritas serta muatan-muatan yang telah didapatkan harus mampu membangun kemajuan Indonesia ke depan,” ujar Yuswandi ketika secara resmi membuka acara DIKLATPIM di Gedung BPSDM Kemendagri, Rabu (30/3).
Kepala BPSDM Kemendagri, Teguh Setyabudi, menambahkan tujuan dari diadakannya acara ini untuk membentuk potensi kepemimpinan Eselon II yang akan berperan dalam memaksimalkan tugas dan fungsi kepemimpinan serta dapat mengembangkan karakter sikap, menjunjung tinggi standar etika publik, dan bertanggung jawab dalam memimpin.
“ Ada beberapa poin potensi yang diharapkan yakni berkembangnya sebuah karakter dan sikap kepemimpinan, dapat melakukan kolaborasi secara internal dan eksternal dan tentunya terus berinovasi untuk mewujudkan kebijakan yang efektif dan efisien,” tutupnya.
Adapun peserta yang hadir sebanyak 60 orang dari berbagai daerah diantaranya Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Banten,Jawa Barat,Kalimantan Barat,Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Utara, Sulawesi Sleatan, Gorontalo, maluku, NTB,NTT,dan Papua serta juga ada sejumlah perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Kejaksaan Agung.
Sumber :Puspen Kemendagri
Komentar
Posting Komentar