oleh Nazarudin Berbicara masalah kata serapan dari bahasa Betawi ke dalam bahasa Indonesia memang agak sulit. Hal ini disebabkan identitas bahasa Betawi itu sendiri yang pada eksistensinya sudah tercampur dengan banyak bahasa, baik bahasa Jawa, Sunda, bahkan bahasa Asing lain, seperti Belanda dan Portugis. Salah satu contohnya adalah kata tanjidor dalam bahasa Betawi yang diambil dari bahasa Portugis, sekarang kata ini juga dipakai dalam bahasa Indonesia. Tidak hanya bahasanya saja yang tercampur, menurut sejarah, suku Betawi sendiri pun merupakan hasil percampuran dari beberapa suku bangsa yang ada di Indonesia. Komposisi penduduk Jakarta sejak abad ke-17 terdiri dari kelompok etnis yang beragam akibat migrasi dari dalam maupun luar Indonesia (Castles,1967). Castles juga menambahkan bahwa keberagaman suku dan ras di Betawi semakin bertambah sejak Gubernur Batavia pada waktu itu memperbolehkan orang-orang Cina, Banda, Melayu, Bugis, Bali, dan beberapa suku lainnya untuk tinggal di dala...
Gugup Berpotensi Rusak Kesehatan Menggigit jari, memutar/menari rambut, menggelengkan kepala, menyentuh wajah, dan lain sebagainya dapat merugikan. P ARA ahli kesehatan mengatakan kebiasaan orang saat gugup dapat merusak kesehatan. Kegiatan yang identik saat orang dalam keadaan gugup, seperti menggigit jari, memutar/menari rambut, menggelengkan kepala, menyentuh wajah, dan lain sebagainya dapat merugikan. Berikut sepuluh kebiasaan yang tercatat dapat merugikan seperti dilansir Health.com ; 1. Menggigit Jari Kebiasaan menggigit jari dapat merusak kuku dan lambat laun juga dapat merusak kulit di sekitar kuku. Kuman dari kuku pun dapat berpindah ke mulut dan sebaliknya. Kuman yang masuk ke dalam mulut manusia dapat menyebabkan terjadinya infeksi tenggorokan atau gusi gusi. 2. Memutar-mutar dan Menarik Rambut Memutar-mutar rambut dengan jari merupakan kebiasaan yang merugikan, kuhusunya bagi wanita karena dapat merusak akar rambut. Hal ini dapat memicu kerontokan...
Foto: geraibaja.com Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air Dengan Atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memberikan keamanan, kesehatan, dan keselamatan bagi konsumen. “Pipa baja saluran air yang dimaksud adalah pipa baja karbon atau paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik (electric resistance welding/ERW) atau las busur rendam (submerged arc welding/SAW), baik dengan sambungan lurus maupun melingkar,” papar Menperin pada beleid tersebut. Pipa baja itu termasuk yang dilapisi dengan larutan seng panas (hot dip galvanizing) atau tanpa lapisan. Permenperin ini menegaskan, SNI wajib diberlakukan untuk jenis produk dengan nomor SNI 0039:2013 dan nomor pos tarif sebagai berikut: 7305.31.90.00, 7305.39.90.00, 7306.30.90.90, 7306.50.90.90, dan 7306.90.90.90. “SNI wajib ini juga ...
Komentar
Posting Komentar